Ratna Sarumpaet Enggan untuk Diperiksa Karena Lagi Tengah Sakit

Ratna Sarumpaet Enggan untuk Diperiksa Karena Lagi Tengah Sakit

Tersangka kasus penyebaran berita bohong tentang hoaks Ratna Sarumpaet enggan untuk diperiksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Polda Metro Jaya. Ratna enggan untuk diperiksa karena tengah sakit akhir akhir ini.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang mengatakan bahwa Ratna sakit dan belum mau memberi keterangan pada Bawaslu. “Iya tidak mau diperiksa oleh Bawaslu, masih sakit,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Sebelumnya Bawaslu telah mengirimkan sejumlah jajarannya untuk memeriksa Ratna terkait dengan kasus penyebaran hoaks di Polda Metro Jaya. Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan bahwa pihaknya mengupayakan untuk mendapatkan keterangan.

“Jadi kami akan terus memaksimalkan agar nantinya beliau dapat menjelaskan peristiwa ini,” ujarnya di Gedung Bawaslu Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa rencana awal pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Bawaslu. Tetapi, pemeriksaan akhirnya dialihkan ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, keterangan Ratna yang penting dalam proses penanganan kasus yang tengah dilakukan oleh Bawaslu.

Ratna mengatakan bahwa tidak ada komisioner Bawaslu yang datang saat pemeriksaan. Yang datang hanyalah petugas yang akan melakukan klarifikasi saja. “Yang akan melakukan klarifikasi juga itu dari tim klarifikator yang jadi tim tenaga ahli, tim asistensi, dan staf,” ucapnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyatakan pernyataan bohong Ratna tidak terkait kampanye Pemilu 2019 dan bukan bentuk kampanye. “Saya memberikan keterangan bahwa pernyataan berita bohong Ibu Ratna Sarumpaet itu tidak terkait dengan kampanye Pemilu 2019,” ucapnya di Gedung Bawaslu.

Menurutnya, perbuatan Ratna patut diduga merupakan bentuk pelanggaran hukum khususnya pelanggaran Undang-Undang ITE. Pelanggaran tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
“Ada dugaan pelanggaran UU ITE itu sudah ditangani oleh aparat yang berwewenang, dalam hal ini kepolisian. Jadi, tidak terkait kampanye Pemilu 2019,” jelasnya.

Wahyu juga menilai pernyataan kebohongan Ratna tidak melanggar deklarasi kampanye damai karena tidak terkait dengan definisi kampanye sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.

Di sana dijelaskan, kampanye adalah kegiatan menyampaikan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu. “Setelah kita kaji bersama berdasarkan UU 7/2017 juga PKPU bahwa kampanye definisinya jelas sehingga pernyataan Ratna Sarumpaet tidak terkait dengan kampanye 2019,” tandasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Haedar Nashir: Tidak Perlu Dengan Bertepuk Dada untuk Membela NKRI Jika Belum Membawa Kemajuan dan Kejayaan Indonesia

Bupati Cirebon yakni Sunjaya Purwadi Ditangkap Oleh KPK